Andi Ahmad S
Minggu, 14 Juni 2026 | 23:02 WIB
Ilustrasi 6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu (Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)
Baca 10 detik
  • Wakil Bupati Indramayu, Syafrudin, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejati Jabar pada 12 Juni 2026 karena kondisi kesehatan menurun.
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu tahun 2022–2025 tersebut.
  • Penyidik telah memeriksa dua mantan Sekretaris Dewan serta menyita berbagai bukti dokumen dari penggeledahan Kantor DPRD Indramayu.

Kejati Jabar menerapkan konstruksi hukum yang kuat dengan menyangkakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Para tersangka terancam hukuman berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Load More