- Polda Jawa Barat berkomitmen menuntaskan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
- Tersangka Taufik Hidayat melakukan aksi keji tersebut selama tiga tahun akibat rasa kesal dan cemburu terhadap korban.
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berkomitmen untuk menuntaskan kasus kekerasan kemanusiaan yang menimpa wanita berinisial YTR (29) secara maksimal.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tersangka Taufik Hidayat akan dijerat dengan pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban yang telah disekap dan disiksa selama hampir tiga tahun.
Atas perbuatan kejinya, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), Irjen Pol. Rudi Setiawan secara terbuka mengutuk tindakan tersangka.
Ia menilai pola penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat berada di luar batas kewajaran norma kemanusiaan.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan tegas.
Ia berharap dukungan seluruh pihak agar proses hukum berjalan maksimal.
“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami korban. Menurut dia, perempuan seharusnya memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga: Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Polda Jabar telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional