Andi Ahmad S
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi operasi pajak di Bekasi Jawa Barat (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pemkab Bekasi menggelar operasi pajak kendaraan dan PBB di Kecamatan Tambun Utara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
  • Program kolaborasi lintas instansi ini bertujuan mempermudah akses pembayaran sekaligus memaksimalkan realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi.
  • Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik setempat.

Berdasarkan pembaruan data realisasi pendapatan sektor pajak tahun ini hingga Selasa (14/7/2026), penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi mencapai Rp1,71 triliun dari total target tahun 2026 senilai Rp3,8 triliun.

Pajak sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi primadona pendapatan daerah dengan membukukan realisasi Rp492,89 miliar, sementara PBB diterima sebesar Rp367,47 miliar.

Dari sektor bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan bagi hasil PKB sejauh ini sudah mencapai Rp199,48 miliar, sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp128,9 miliar.

Selanjutnya, pendapatan daerah dari sektor pajak reklame yang menyumbang Rp17,65 miliar, pajak air tanah Rp7,72 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp535 juta serta pajak sarang burung walet senilai Rp1.400.000.

Terakhir pendapatan sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) senilai total Rp495,86 miliar dengan rincian PBJT tenaga listrik Rp281,28 miliar, makanan dan minuman Rp170 miliar, perhotelan Rp20,46 miliar, kesenian dan hiburan Rp15,93 miliar serta PBJT parkir sebesar Rp8,18 miliar.

Load More