Andi Ahmad S
Selasa, 28 Juli 2026 | 19:14 WIB
Tangkapan Layar Petugas Puskesmas di Indramayu Senam [Ist]
Baca 10 detik
  • Petugas Puskesmas Patrol Indramayu viral karena senam pagi saat jam pelayanan pasien pada Juli 2026.
  • Pasien melayangkan protes keras dan mengeluhkan pelayanan terhambat akibat kegiatan senam tersebut.
  • Kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan setelah pihak kecamatan melakukan mediasi penyelesaian masalah.

SuaraJabar.id - Video aksi sejumlah petugas Puskesmas Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang kedapatan senam pagi di tengah jam pelayanan pasien mendadak viral dan menuai sorotan tajam di media sosial.

Aksi tersebut memicu protes keras dari salah satu pasien yang merasa pelayanan terhambat saat sedang mengantre berobat.

Camat Patrol, Bagus Asep Trisnadi, dalam unggahan instagram indramayuupdate menjelaskan bahwa kegiatan senam tersebut sebenarnya merupakan agenda resmi program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dari Kementerian Kesehatan.

Kendati demikian, pasien mengeluhkan pelayanan yang mendadak melambat serta dentuman suara musik senam yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan.

Guna meredam kegaduhan, pihak kecamatan langsung turun tangan memediasi pertemuan antara pasien dan Kepala Puskesmas Patrol.

"Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," tulis dalam keterangan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).

Kepala Puskesmas telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan membenahi kualitas pelayanan.
Sebagai bentuk iktikad baik, pasien juga melunakkan sikap dengan menghapus video viral tersebut dan mengunggah klarifikasi.

Menindaklanjuti insiden ini, seluruh jajaran pegawai Puskesmas Patrol telah dikumpulkan untuk mendapatkan evaluasi total demi memastikan kejadian serupa tak terulang dan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Perlu diketahui, unggahan video viral itu diunggah akun instagram @suarajabarid. Banyak yang membela para petugas kesehatan yang sedang bekerja tersebut.

Seperti salah satu netizen yang mengungkapkan, bahwa senam prolanis salah satu program puskesmas.
"Dasar hukum pelaksanaan kegiatan senam Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta Panduan Praktis PROLANIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan," tulis akun instagram @itsnot.ekoo.

Baca Juga: Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Load More