Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:14 WIB
Ilustrasi. Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial AC (47) di Kabupaten Sukabumi, terus memunculkan beragam fakta baru. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Guru ngaji berinisial AC (47) mencabuli muridnya yang berusia 15 tahun di Sukabumi sebanyak sepuluh kali sejak 2021 hingga 2026.
  • Pelaku membujuk korban di rumahnya, Desa Cihaur, Simpenan, Sukabumi, dengan iming-iming kemudahan rezeki dalam menjalani hidup.
  • Polisi menangkap AC di Lebak, Banten, pada Agustus 2026 dan korban kini menerima pendampingan psikologis.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), P2TP2A, serta Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Kami melakukan koordinasi terkait rehabilitasi mental korban agar trauma yang dialami dapat segera ditangani dan mencegah dampak berkepanjangan," ujar Dudi.

Load More