Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:06 WIB
Polres Sumedang berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang. [Harapanrakyat/Aang]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Sumedang menangkap tujuh tersangka pencurian sepeda motor dan mengamankan 18 barang bukti kendaraan.
  • Pengungkapan kasus tersebut berkat pengembangan enam laporan polisi terkait aksi kejahatan selama Juli 2026.
  • Komplotan asal Lampung itu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan undang-undang KUHP berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Load More