SuaraJabar.id - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga setelah melakukan aksinya di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/2/2025).
R (24 tahun) yang merupakan korban, menuturkan jika pelaku berpura-pura menjadi pembeli motor dengan modus COD (Cash On Delivery). Pelaku berhasil membawa kabur motor korban setelah menipu dan mengancam korban dengan menggunakan golok.
Kejadian bermula saat R menjual motor Yamaha RX King di Facebook. Singkat cerita, korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku yang menyamar menjadi pembeli melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku mengaku warga Cicurug, dan keduanya pun sepakat untuk bertemu.
"Pelaku ngakunya orang Cicurug, terus kami sepakat COD di rumah," ujar R di Mapolsek Cibadak, Selasa.
"Dia datang berdua, lihat-lihat motor, dan setelah harga sudah deal, motor dicoba oleh salah satu pelaku," sambungnya kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Salah satu pelaku menjajal motor, dan istri R menumpang Honda Beat pelaku lainnya. Namun sekira 200 meter dari rumah korban, pelaku memaksa istri R turun.
"Setelah itu, istri saya teriak maling-maling," kata R.
Pelaku berhasil ditangkap warga setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Sekarwangi. Pelaku yang tertangkap, berinisial G, warga Kecamatan Cikembar, mengaku dijemput oleh temannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Duel Siswi SD di Sukabumi Viral, Baku Hantam Gara-gara Saling Ejek
"Saya dijemput F pakai Honda Beat putih milik saya. Yang bawa kabur motor RX King itu teman saya. Saya tadinya mau ambil uang di BRI Link, tapi nggak bisa, lalu lanjut ke arah Cibadak," kata G.
Saat ini, pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan di Polsek Cibadak. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Mungkin masih kelompok-kelompok pelaku curanmor yang masih berada di wilayah kita, itu akan kita dalami," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Pready Sandha Purba.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, terutama jika dilakukan secara online atau dengan orang yang baru dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna
-
Dua Motor Dibakar hingga Naik ke Atap Rumah Warga: Aksi Pria ODGJ di Sukabumi Bikin Geger
-
Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal
-
Grace Natalie: Kebijakan Penggunaan Motor Listrik Percepat Transisi Energi