- Kementerian Kehutanan menyelenggarakan forum regional perhutanan sosial ASEAN di Jakarta pada 4 hingga 5 Agustus 2026.
- Pertemuan tersebut membahas pertukaran pengalaman kebijakan guna memperkuat tata kelola hutan yang inklusif di kawasan Asia Tenggara.
- Delegasi dari sebelas negara anggota ASEAN dan pemangku kepentingan hadir untuk memperluas akses pengelolaan hutan berkelanjutan.
SuaraJabar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tuan rumah Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang diselenggarakan di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026.
Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam membangun tata kelola perhutanan sosial yang efektif, transparan, dan inklusif di kawasan Asia Tenggara.
Kegiatan yang diinisiasi oleh ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth tersebut mempertemukan perwakilan dari 11 negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta pejabat dan para pemangku kepentingan sektor kehutanan Indonesia.
Penyelenggaraan forum ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus mendorong penguatan perhutanan sosial sebagai salah satu strategi mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan melalui pemberian akses kelola yang legal, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan kelembagaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Selama dua hari pelaksanaan, para peserta bertukar pengalaman mengenai perkembangan kebijakan, praktik baik, inovasi, hingga tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perhutanan sosial di masing-masing negara.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Marcus Octavianus Susatyo, mengatakan kerja sama perhutanan sosial di tingkat ASEAN terus berkembang melalui berbagai forum regional, pedoman bersama, dan pertukaran pengetahuan antarnegera.
"Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan," ujar Marcus, Rabu (5/8/2026).
Pedoman ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks dikembangkan oleh AWG-SF bersama RECOFTC dan ClientEarth sejak 2019.
Baca Juga: Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
Pedoman tersebut menjadi kerangka bersama untuk memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan perhutanan sosial di Asia Tenggara, termasuk memperluas akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap skema perhutanan sosial serta mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Forum tahun 2026 ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penguatan kapasitas yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada 2024, lokakarya regional berhasil mengidentifikasi berbagai prioritas penerapan pedoman tersebut di tingkat nasional.
Selanjutnya pada 2025, Indonesia menyelenggarakan pelatihan nasional bagi instansi kehutanan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengidentifikasi tantangan prosedural dalam implementasi program perhutanan sosial.
Dalam forum tersebut, setiap delegasi negara memaparkan perkembangan, capaian, dan tantangan pelaksanaan perhutanan sosial di negaranya masing-masing.
Diskusi juga mencakup pembaruan regulasi, model implementasi yang dapat direplikasi, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan prosedur perizinan, pendampingan kelompok masyarakat, hingga pengembangan akses pasar bagi usaha perhutanan sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih