Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB
Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Yayasan   bersama para peneliti menerbitkan policy brief untuk mendorong kebijakan iklim nasional agar mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati dan kelompok rentan.
  • Kajian tersebut mengidentifikasi empat kesenjangan utama dalam kebijakan iklim, termasuk fragmentasi tata kelola serta kurangnya perhatian pada upaya adaptasi masyarakat rentan.
  • Komisi XII DPR bersama pemerintah tengah mendalami naskah akademik dan draf RUU Perubahan Iklim pada September 2026 untuk memperbaiki regulasi tersebut.

Untuk merespons persoalan tersebut, Yayasan KEHATI mengajukan tujuh rekomendasi sebagai masukan dalam penyusunan regulasi pengelolaan perubahan iklim.

Rekomendasi tersebut mencakup penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan secara utuh dan konsisten, integrasi pengelolaan perubahan iklim dengan konservasi keanekaragaman hayati, serta pelaksanaan transisi energi yang lebih ambisius dan berkeadilan.

KEHATI juga mendorong pengembangan insentif ekonomi hijau bagi produsen dan konsumen, penguatan sistem pangan lokal untuk menghadapi ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim, pembangunan sistem kesehatan masyarakat yang tangguh terhadap perubahan iklim, serta penguatan tata kelola penanganan perubahan iklim.

Masukan tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan regulasi perubahan iklim di DPR. Pada September 2026, Komisi XII DPR menyatakan tengah mendalami naskah akademik dan draf RUU perubahan iklim bersama pemerintah.

Sebelumnya, proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sempat ditunda pada Februari 2026 untuk menghindari tumpang tindih dengan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Load More