Andi Ahmad S
Senin, 21 September 2026 | 21:52 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk ke tahap penyidikan setelah OTT di Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak lain terkait perkara di Kementerian ATR/BPN tersebut.
  • Mahfud MD menilai KPK perlu segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar tidak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai peluang pemanggilan serta pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, Budi mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memberikan ruang kepada penyidik KPK melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, Budi mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama terkait pihak-pihak yang berperan signifikan selain para tersangka yang sudah ditahan KPK.

"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam program salah satu televisi swasta di Indonesia mengatakan KPK perlu menjelaskan kepada publik terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid.

"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud pada Jumat (18/9).

Baca Juga: Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang

Ia mengatakan hampir tidak masuk akal bagi publik bila Nusron tidak diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," katanya.

Apabila KPK tidak memanggil dan memeriksa Nusron, lanjut Mahfud, maka publik akan bertanya-tanya kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Load More