Andi Ahmad S
Senin, 21 September 2026 | 21:52 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk ke tahap penyidikan setelah OTT di Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak lain terkait perkara di Kementerian ATR/BPN tersebut.
  • Mahfud MD menilai KPK perlu segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar tidak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon, dan rumah Lampri. [Antara].

Load More