- Seorang pria berinisial M (39), warga Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai pemilik sekaligus perantara penjualan, ditangkap.
- Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Garut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Bayongbong.
- Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi penyimpanan pada Jumat (25/92026).
SuaraJabar.id - Peredaran ilegal sekitar 76 ribu butir obat keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat, digagalkan polisi. Seorang pria berinisial M (39), warga Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai pemilik sekaligus perantara penjualan, ditangkap.
Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Garut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Bayongbong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi penyimpanan pada Jumat (25/92026).
Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan berbagai jenis obat keras.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras," kata Susilo di Garut, Selasa (29/9/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain 8.430 butir tramadol, 17.210 butir trihexyphenidyl, 12.710 butir hexymer, serta ribuan pil dengan berbagai tanda dan warna, dengan total mencapai sekitar 76 ribu butir.
Polisi juga menyita bungkus plastik, dua karung, telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. Ia mengaku berperan sebagai perantara untuk menjual obat keras itu di wilayah Garut.
"Perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut," ujar Susilo.
Polisi kini memburu pemasok dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat tersebut.
Baca Juga: Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama
M telah ditahan di Rutan Polres Garut dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi
-
Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka
-
Mayat Terbungkus Karung di Kolong Jembatan Tol Bocimi, Diduga Korban Pembunuhan
-
Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan di Jalur Cugenang-Cianjur, 4 Orang Dilarikan ke RSUD Sayang
-
Foto Jimmy Masrin Terpajang di Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ini Kata Ombudsman