Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 September 2026 | 19:44 WIB
Polisi memeriksa barang bukti ribuan pil obat keras di Markas Polsek Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Polres Garut]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial M (39), warga Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai pemilik sekaligus perantara penjualan, ditangkap.
  • Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Garut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Bayongbong.
  •  Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi penyimpanan pada Jumat (25/92026).

SuaraJabar.id - Peredaran ilegal sekitar 76 ribu butir obat keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat, digagalkan polisi. Seorang pria berinisial M (39), warga Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai pemilik sekaligus perantara penjualan, ditangkap.

Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Garut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Bayongbong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi penyimpanan pada Jumat (25/92026).

Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan berbagai jenis obat keras.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras," kata Susilo di Garut, Selasa (29/9/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain 8.430 butir tramadol, 17.210 butir trihexyphenidyl, 12.710 butir hexymer, serta ribuan pil dengan berbagai tanda dan warna, dengan total mencapai sekitar 76 ribu butir.

Polisi juga menyita bungkus plastik, dua karung, telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. Ia mengaku berperan sebagai perantara untuk menjual obat keras itu di wilayah Garut.

"Perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut," ujar Susilo.

Polisi kini memburu pemasok dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat tersebut.

Baca Juga: Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama

M telah ditahan di Rutan Polres Garut dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

[ANTARA]

Load More