- Kepala UPTD TPPA Sarimukti Arief menyatakan kapasitas Zona 5 diperkirakan habis pada November 2026.
- Zona 5 telah menampung 560 ribu ton sampah akibat tingginya volume kiriman serta pemadatan yang belum optimal.
- Pengendalian volume sampah dari daerah pengirim diperlukan untuk memaksimalkan sisa kapasitas fasilitas tersebut.
SuaraJabar.id - Kapasitas Zona 5 Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir atau TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diperkirakan habis pada November 2026.
Perkiraan tersebut lebih cepat dari masa layanan yang sebelumnya dirancang hingga Agustus 2027.
Kepala UPTD TPPA Sarimukti Arief mengatakan, proyeksi tersebut berdasarkan perbandingan sisa kapasitas zona dengan volume sampah yang terus masuk setiap hari.
“Kalau kita perkirakan jumlah sampah masuk dengan sisa kapasitas hanya bisa sampai November 2026. Yang seharusnya di bulan Agustus 2027,” kata Arief, Selasa (6/10/2026).
Zona 5 memiliki kapasitas sekitar 1,8 juta meter kubik atau setara 700 ribu ton sampah. Hingga saat ini, sekitar 560 ribu ton sampah telah tertampung atau mencapai sekitar 80 persen dari kapasitas.
Ketinggian timbunan sampah juga telah mencapai 16-17 meter, sementara batas desain Zona 5 berada di kisaran 20 meter.
Menurut Arief, salah satu faktor yang mempercepat penggunaan kapasitas adalah pemadatan sampah yang belum optimal akibat keterbatasan alat berat.
Selain itu, volume sampah yang dikirim dari sejumlah kabupaten dan kota masih relatif tinggi, termasuk tambahan kiriman saat terjadi kondisi darurat persampahan.
“Kita sudah berulang kali meminta kabupaten dan kota mengurangi volume sampah yang dikirim ke Sarimukti,” ujarnya.
Baca Juga: Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
UPTD Sarimukti juga terus melakukan penutupan timbunan dengan tanah. Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kapasitas karena sejumlah area yang telah ditutup kembali digunakan untuk menampung sampah.
Pengendalian volume sampah dari daerah pengirim dan optimalisasi pemadatan kini menjadi langkah penting agar sisa kapasitas Zona 5 dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin hingga fasilitas pengelolaan sampah berikutnya tersedia.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan
-
BRI Lewat BRILink Agent Buka Akses Keuangan Bagi Warga Pelangiran di Daerah Perairan Terpencil
-
Kanwil Ditjenpas Jabar Tunggu SK Pencabutan PB Indra Kenz
-
Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen