- Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundupan Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel dan perlengkapan bayi senilai total Rp253,075 miliar.
- Tersangka Tatang langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penahanan.
SuaraJabar.id - Baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, Tatang Winata langsung ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tatang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari luar negeri ke Indonesia.
Tatang ditangkap petugas pada Selasa (6/10/2026) malam, tak lama setelah mendarat menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879 rute Seoul-Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas Imigrasi mendeteksi kedatangan Tatang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.
Informasi mengenai kedatangan Tatang diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkapnya di area pemeriksaan Imigrasi kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata,” kata Ade Safri, Kamis (8/10/2026).
Tersangka Sempat Berada di Luar Negeri
Penangkapan Tatang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata. Tatang disebut sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan berlangsung.
Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tatang dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
Polisi juga menyita sejumlah barang milik Tatang, yakni dua telepon seluler, paspor, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket penerbangan kepulangan.
Dua telepon seluler yang disita berupa Samsung Galaxy A16 5G dan iPhone 16 Pro.
Kasus yang menjerat Tatang berkaitan dengan dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari luar negeri.
Dalam penyidikan, polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp250 miliar.
Selain ponsel, penyidik juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,07 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar
-
Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"
-
KPK Peringatkan Menteri ATR Nusron Wahid Tak Ulur Waktu di Kasus Korupsi Summarecon