Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:30 WIB
Baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, Tatang Winata langsung ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tatang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari luar negeri ke Indonesia. [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundupan Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam.
  • Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel dan perlengkapan bayi senilai total Rp253,075 miliar.
  • Tersangka Tatang langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penahanan.

SuaraJabar.id - Baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, Tatang Winata langsung ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tatang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari luar negeri ke Indonesia.

Tatang ditangkap petugas pada Selasa (6/10/2026) malam, tak lama setelah mendarat menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879 rute Seoul-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas Imigrasi mendeteksi kedatangan Tatang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.

Informasi mengenai kedatangan Tatang diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkapnya di area pemeriksaan Imigrasi kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata,” kata Ade Safri, Kamis (8/10/2026).

Tersangka Sempat Berada di Luar Negeri

Penangkapan Tatang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata. Tatang disebut sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan berlangsung.

Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tatang dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim

Polisi juga menyita sejumlah barang milik Tatang, yakni dua telepon seluler, paspor, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket penerbangan kepulangan.

Dua telepon seluler yang disita berupa Samsung Galaxy A16 5G dan iPhone 16 Pro.

Kasus yang menjerat Tatang berkaitan dengan dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari luar negeri.

Dalam penyidikan, polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp250 miliar.

Selain ponsel, penyidik juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,07 miliar.

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.

Load More