- Polres Cimahi menangkap pria berinisial MKG di Parongpong, Bandung Barat, pada 19 Oktober 2026.
- Petugas menyita satu kilogram tembakau sintetis racikan baru serta senjata api rakitan ilegal di lokasi penangkapan.
- Tersangka dijerat undang-undang narkotika dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus dugaan peredaran tembakau sintetis yang melibatkan seorang pria berinisial MKG (24), warga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat sekitar satu kilogram, senjata api rakitan ilegal, serta dua pucuk airsoft gun beserta sejumlah peluru.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menyita sejumlah paket tembakau yang belum disemprot cairan sintetis.
Selain barang bukti narkotika, petugas menemukan satu senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun beserta sejumlah peluru saat melakukan penggeledahan.
"Kemudian yang bersangkutan itu, pada saat dilaksanakan penangkapan, selain menguasai atau memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun, juga diamankan barang bukti tembakau sintetis kurang lebih beratnya satu kilogram," kata Faruk di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, tembakau sintetis tersebut diduga baru diracik oleh tersangka di tempat tinggalnya.
"Nah, tembakau sintetis yang diamankan itu baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosannya," jelasnya.
Polisi kini masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dikuasai tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, senjata tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian secara daring.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, Barang Bukti Senilai Rp550 Juta
Atas dugaan tindak pidana narkotika, MKG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain perkara narkotika, polisi juga akan menerapkan ketentuan hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Tentunya, selain undang-undang narkotika, kita akan terapkan pasal berlapis dengan menerapkan undang-undang darurat," pungkas Faruk.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, Barang Bukti Senilai Rp550 Juta
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Kabel Sinyal Whoosh Dicuri, Perjalanan Kereta Cepat Sempat Terganggu, 6 Orang Ditangkap
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Polemik Jalsah Salanah Ahmadiyah, KDM Diminta Tegur Bupati Tasikmalaya
-
Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, Barang Bukti Senilai Rp550 Juta
-
Jelang Wisuda Akhir November, Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Rumahnya
-
Jika Musyawarah Gagal, Lahan Aula RW 44 Kota Wisata Terancam Diambil Alih Pemkab Bogor
-
BRI KPR Berikan Tawaran Seru Untuk Rumah Impian: Ada Diskon Properti di Summarecon Expo 2026