Andi Ahmad S
Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis (unsplash)
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap pria berinisial MKG di Parongpong, Bandung Barat, pada 19 Oktober 2026.
  • Petugas menyita satu kilogram tembakau sintetis racikan baru serta senjata api rakitan ilegal di lokasi penangkapan.
  • Tersangka dijerat undang-undang narkotika dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus dugaan peredaran tembakau sintetis yang melibatkan seorang pria berinisial MKG (24), warga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat sekitar satu kilogram, senjata api rakitan ilegal, serta dua pucuk airsoft gun beserta sejumlah peluru.

Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menyita sejumlah paket tembakau yang belum disemprot cairan sintetis.

Selain barang bukti narkotika, petugas menemukan satu senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun beserta sejumlah peluru saat melakukan penggeledahan.

"Kemudian yang bersangkutan itu, pada saat dilaksanakan penangkapan, selain menguasai atau memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun, juga diamankan barang bukti tembakau sintetis kurang lebih beratnya satu kilogram," kata Faruk di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, tembakau sintetis tersebut diduga baru diracik oleh tersangka di tempat tinggalnya.

"Nah, tembakau sintetis yang diamankan itu baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosannya," jelasnya.

Polisi kini masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dikuasai tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, senjata tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian secara daring.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, Barang Bukti Senilai Rp550 Juta

Atas dugaan tindak pidana narkotika, MKG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selain perkara narkotika, polisi juga akan menerapkan ketentuan hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Tentunya, selain undang-undang narkotika, kita akan terapkan pasal berlapis dengan menerapkan undang-undang darurat," pungkas Faruk.

Kontributor : Rahman

Load More