- Kejati Jabar menahan dua tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu pada 21 Oktober 2026.
- Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar berdasarkan audit BPKP Jawa Barat.
- Penyidikan mengungkap adanya kenaikan tunjangan secara sepihak dan rekayasa nilai dari KJPP.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua dari tiga tersangka, salah satunya S yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,79 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Berikut lima fakta penting dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu.
1. Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar
Kejati Jabar menahan dua tersangka pada Rabu (21/10/2026), yakni S, mantan Ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, serta IH, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.
Keduanya menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
2. Satu Tersangka Belum Ditahan
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
Selain S dan IH, Kejati Jabar menetapkan AF, Sekretaris DPRD Indramayu, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, AF belum menjalani pemeriksaan dan penahanan pada hari yang sama. Penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Dengan demikian, dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, baru dua orang yang ditahan Kejati Jabar.
3. Tunjangan DPRD Diduga Dinaikkan Secara Sepihak
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jabar, perkara ini diduga bermula pada September 2021. Saat itu, S yang masih menjabat Ketua DPRD Indramayu diduga berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung dan sebelum penilaian ulang oleh kantor jasa penilai independen atau appraisal.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
-
KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar
-
KPK Peringatkan Menteri ATR Nusron Wahid Tak Ulur Waktu di Kasus Korupsi Summarecon
-
Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB
-
Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
-
Jadwal Gila 5 Laga 14 Hari, Persib Bandung Tetap Pasang Target Menang di Kandang Madura United