- Kejati Jabar menahan dua tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu pada 21 Oktober 2026.
- Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar berdasarkan audit BPKP Jawa Barat.
- Penyidikan mengungkap adanya kenaikan tunjangan secara sepihak dan rekayasa nilai dari KJPP.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan yakni:
- Ketua DPRD: Rp30 juta per bulan.
- Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta per bulan.
- Anggota DPRD: Rp27 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar:
- Ketua DPRD: Rp25 juta per bulan.
- Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta per bulan.
- Anggota DPRD: Rp17 juta per bulan.
4. Hasil Penilaian KJPP Diduga Direkayasa 15 Persen
Dalam evaluasi pada 2023, DPRD Indramayu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian tunjangan.
Namun, AF selaku Sekretaris DPRD Indramayu diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan merekayasa draf besaran tunjangan. Nilainya diduga dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian riil KJPP.
Penyidik menduga penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Padahal, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pribadi penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam prosesnya, S juga diduga memerintahkan IH untuk melakukan penilaian yang bersifat formalitas.
5. Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejati Jabar. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. [Antara].
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
-
KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar
-
KPK Peringatkan Menteri ATR Nusron Wahid Tak Ulur Waktu di Kasus Korupsi Summarecon
-
Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB
-
Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
-
Jadwal Gila 5 Laga 14 Hari, Persib Bandung Tetap Pasang Target Menang di Kandang Madura United