SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi masih kekurangan 551 surat suara untuk penyelenggeraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis, Agung Dugaswara menjelaskan kekurangan surat suara tersebut sudah dilaporkan kepada KPU RI.
"Surat suara yang rusak kurang lebih ada sekitar 500-an, ditambah kekurangan surat suara dari yang diterima. Jadi jumlahnya 551 kekurangan surat suara untuk Pilpres. Sudah kita ajukan ke KPU RI," katanya seperti dilansir sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami menjelaskan pihaknya telah dipasok 237.345 lembar surat suara untuk DPR RI dan 237.345 lembar surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat yang tiba di gudang logistik.
Kemudian untuk surat suara DPRD Kota Sukabumi, dibagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil). Dapil 1 berjumlah 86.168 lembar surat suara dan 1.000 lembar surat suara ulang. Lalu dapil 2 berjumlah 82.063 lembar surat suara dan 1.000 surat suara ulang. Terakhir dapil 3 berjumlah 74.116 lembar surat suara dan 1.000 surat suara ulang.
Baca Juga:Sentilan Andi Arief: Apel Kebangsaan hingga Survei Capres Dibiayai Negara
"Setelah ini kita akan rapat dulu. Kita akan berkoordinasi dengan PPK dan PPS. Kaitannya, kita akan informasikan untuk mulai melakukan proses pelipatan dan penyortiran. Jumlah personel yang kita libatkan, dua kali lipat dari yang kemarin. Sekitar 200 orang lah," katanya.
Masih menurut Sri, proses sortir lipat surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Sukabumi, serta DPD RI rencananya akan dilakukan mulai Sabtu (16/3/2019) mendatang hingga 20 hari kedepan.
"Mudah-mudahan target itu terpenuhi. Kalau untuk tiap-tiap jenis surat suara bisa selesai empat hari, itu lebih bagus lagi. Kalaupun nanti ada kekurangan setelar proses penyortiran dan pelipatan, maka kita akan ajukan lagi kepada pihak penyedia dan dilaporkan ke KPU RI," katanya.