Sidang Gugatan Ditunda, Jemaah First Travel Kecewa

Ketua Majelis Hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Maret 2019 | 13:53 WIB
Sidang Gugatan Ditunda, Jemaah First Travel Kecewa
Jemaah First Travel usai menyaksikan jalannya persidangan di PN Depok Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Sidang gugatan tuntuan Jemaah First Travel atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kasus pencucian uang Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok ditunda hingga 27 Maret 2019.

Penundaan tersebut membuat para Jemaah First Travel yang hadir dipersidangan kecewa.

"Kami kecewa sudah menunggu dari jam 7 pagi sidangnya ditunda. Dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri tergugat Andika Surachman," kata seorang Jamaah First Travel Ayu kepada Suara.com, Rabu (19/3/2019).

Para Jemaah First Travel, kata dia, berharap pihak tergugat hadir di persidangan pada 27 Maret 2019 serta mengembalikan uang jemaah.

Baca Juga:Pasien Meninggal Gara-gara Ambulans Mampir Isi Bensin

"Saya rela meninggalkan anak di rumah demi mendapatkan hasil sidang ini," kata Ayu.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.

"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," ucap Soebandi.

Menurutnya, para terdakwa belum bisa dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun, ia berjanji akan menghadirkan ketiga pimpinan First Travel pada sidang lanjutan.

"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," jelasnya.

Baca Juga:Geledah Kanwil Kemenag Gresik, KPK Angkut Sejumlah Barang Bukti

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah memohon agar ketiga terdakwa dihadirkan.

"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 3.200 Jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah, menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Jemaah tersebut meminta agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.

Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direkrur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak