SuaraJabar.id - Polisi membekuk seorang remaja berinsial AM (19) lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya. Namun kepada polisi, AM mengaku akun Facebook miliknya dengan nama Dede Bonay telah dibajak.
Guna membuktikan dugaan penistaan agama itu tidak benar, AM yang didampingi orang tuanya sempat menyerahkan diri ke Mapolsek Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (25/3/2019).
Kapolsek Cidahu AKP Afrizal, mengungkapkan AM mengakui kalau akun Dede Bonay adalah miliknya. Namun, ia tidak merasa mengguggah tulisan yang diduga berbau SARA karena tidak memiliki handphone dan sudah lama tidak pernah buka FB.
"Setelah kami periksa, dirinya tidak merasa membuat dan memposting apa yang ada di akunnya. Namun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami laporkan hal tersebut ke Kapolres dan orang yang bersangkutan kami kirimkan ke Polres Sukabumi," jelas Afrizal kepada sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga:Punya Investor Baru, PSIM Yogyakarta Yakin Bisa Promosi ke Liga 1 2020
Kapolsek Cidahu AKP Afrizal, mengungkapkan AM mengakui kalau akun Dede Bonay adalah miliknya. Namun, ia tidak merasa memposting kata-kata tersebut karena tidak memiliki handphone dan sudah lama tidak pernah buka FB.
Afrizal mengungkapkan, AM baru mengetahui hal itu ketika banyak yang menanyakan postingan itu kepada dirinya. AM lantas meminjam ponsel teman untuk membuka akun FB dan ternyata betul akunnya memposting kata-kata tersebut. Dari situ AM minta ke bapaknya di antar ke polsek untuk menghindari kesalahpahaman.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kami masih menggali keterangan dari beberapa teman yang yang ada di akun Dede Bonay tersebut. Kasusnya saat ini di tangani oleh tim cyber crime Polres Sukabumi," pungkasnya.
Baca Juga:KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama