Kekurangan Petugas, PAD Kabupaten Bekasi dari Uji KIR Rp 4 Miliar Setahun

Yana mengatakan pendapatan tersebut belum maksimal karena masih banyak kendaraan yang tidak melakukan uji kIR.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 03 April 2019 | 15:45 WIB
Kekurangan Petugas, PAD Kabupaten Bekasi dari Uji KIR Rp 4 Miliar Setahun
llustrasi uji KIR. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJabar.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bekasi dari restribusi Uji KIR sebesar Rp 4 miliar setiap tahunnya. Pendapatan tersebut dianggap paling besar di Dishub Bekasi.

"Pendapatan retribusi uji KIR itu penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar di Dinas Perhubungan," kata Yana Suyatna kepada wartawan, Rabu (3/4/2019).

Meski mencapai Rp 4 miliar, Yana mengatakan pendapatan tersebut belum maksimal karena masih banyak kendaraan yang tidak melakukan uji kIR.

Yana menerangkan, pihaknya akan memanfaatkan PAD dari uji kir. Salah satunya, adalah dengan menambah petugas.

Baca Juga:Sandiaga Buka Kaca Mobil, Warga Berebut Kasih Uang Sumbangan untuk Kampanye

"Karena petugas uji kIR di kita masih sangat terbatas. Bicara kebutuhan kita masih banyak bangat kekurangan," kata dia.

Menurutnya, jumlah petugas uji kIR pada Dishub Kabupaten Bekasi saat ini hanya berjumlah 12 orang, padahal idealnya 40 orang.

"Untuk mensiasatinya, kita memberdayakan pembantu penguji yang ada. Dengan catatan, untuk pengesahan kelayakan kendaraan tetap dilakukan oleh petugas uji KIR yang telah bersertifikat," kata dia.

Selain dari uji KIR, sumber PAD di Dinas Perhubungan juga berasal dari retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi keduanya ditargetkan pemasukannya mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.

Kontributor: Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Cak Nun: Kalau Presidennya Punya Aura Pawang, Indonesia Damai

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak