SuaraJabar.id - Sisi negatif bermedia sosial ternyata tidak hanya ampuh untuk menyebarkan hoaks atau kabar bohong, namun juga bisa mengakibatkan munculnya persoalan domestik rumah tangga yang berujung perceraian.
Hal tersebut seperti yang terjadi di Kota Depok Jawa Barat. Ketua Pengadilan Agama Kota Depok, Dindin Syarief Nurwahyudin mengakui dampak negatif media sosial dalam kehidupan domestik rumah tangga.
"Sekarang jadi trend perceraian di pengadilan agama gara-gara medsos. Biasanya karena postingan foto-foto pasangan di medsos dengan lawan jenisnya yang kurang bijaksana sehingga memicu perselisihan dan berujung ke perceraian," katanya, Jumat (5/4/2019).
Diakui Dindin, persoalan kurang bijak dalam bermedia sosial memunculkan tingginya tren perceraian di kalangan pasangan menikah.
Baca Juga:Performa Messi Tak Kunjung Menurun, Barcelona Bakal Sodorkan Kontrak Baru
Bahkan, Dindin mengemukakan mayoritas pasangan di Kota Depok yang mengajukan cerai berada pada usia 23 hingga 30 tahun.
Untuk diketahui, Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Kota Depok kasus perceraian dalam kurun beberapa tahun terakhir cenderung meningkat.
Pada tahun 2017 ada sebanyak 3.087 kasus perceraian dan pada tahun 2018 ada sebanyak 3.525 kasus perceraian.
Dindin menjelaskan, dari dua jenis perkara perceraian yang ada, yakni cerai talak dan cerai gugat, yang paling tinggi masuk adalah cerai gugat atau diajukan pihak istri.
Ia mencontohkan pada tahun 2018 dari 3.525 kasus cerai, cerai talak sebanyak 852 kasus sedangkan cerai gugatnya sebanyak 2.673 kasus.
Baca Juga:Misteri Mayat Dalam Koper, Polisi Telisik Orientasi Seks Budi Hartanto
"Jadi dipersentasikan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 25 persen sedangkan cerai gugat oleh pihak istri sebanyak 75 persen," tambahnya.
- 1
- 2