“Mereka ini modusnya muter – muter ke perumahan atau klaster yang sepi dan mengincar rumah yang ditinggal penghuninya. Kemudian Iwan bertindak sebagai eksekutor masuk dengan mencongkel jendela, sementara Rizal menunggu di motor sambil memantau situasi,” jelas Arya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua buah telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor matik berwarna putih yang digunakan setiap kali beraksi.
Atas perbuatannya itu, Iwan dan adik iparnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Ini Alasan Samsung Pede Rilis Tiga Tablet Sekaligus
Kontributor : Supriyadi
- 1
- 2