"Kami akan tindak jika ada yang melapor ke kami. Syaratnya harus ada terlapor, barang bukti dan saksi. Ini sudah tindak pidana sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf (g) mengatur tentang perusakan APK," jelasnya.
Kontributor : Supriyadi