Kementerian PUPR Renovasi 1.048 Rumah Warga Miskin di Depok

Ia menyebutkan, ribuan rumah yang akan dibantu renovasi dengan BSPS per umah sebesar Rp 17,5 juta.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 14 April 2019 | 11:42 WIB
Kementerian PUPR Renovasi 1.048 Rumah Warga Miskin di Depok
Penerimaan bantuan BSPS dari Kementrian PUPR ke warga Depok, Jabar. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp 18,340 miliar lebih untuk membantu pembangunan rumah warga di Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Satker Penyediaan Rumah Swadaya Kementerian PUPR Sarju Bindarum mengatakan, bantuan itu untuk menanggulangi rumah tidak layak huni di Depok, agar warga miskin bisa menikmati tempat tinggal layak huni.

"Kurang lebih 1.048 rumah milik warga yang akan dibangun maupun rehabilitasi," kata Sarju Bindarum ketika kunjungi Depok, Minggu (14/4/2019).

Ia menyebutkan, ribuan rumah yang akan dibantu renovasi dengan BSPS per umah sebesar Rp 17,5 juta. Uang itu sambungnya diperuntukan untuk bangunan Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk tukang bangunan.

Baca Juga:Jelang Pencoblosan, Anies Minta Peserta Pemilu Tanggung Jawab soal APK

"Kalau kurang bisa diswadaya warga sekitar," katanya.

Lebih lanjut, bantuan ini akan dibagikan pada April 2019 ini dan Juni sudah selesai dipugar rumah yang mendapatkan bantuan tersebut. Menurutnya, jumlah pendaftar bantuan BSPS di Kota Depok cukup banyak bila dibandingkan wilayah lain.

"Pendaftar di sini mencapai ribuan, namun yang lolos verifikasi 1.048,"terangnya.

Selain itu, Sarju menegaskan untuk memonitoring bantuan agar tepat sasaran Kementerian PUPR juga telah menyiapkan personel mereka, yang bertugas untuk mengawasi pembangunan rumah swadaya.

Apabila, terjadi kecurangan sanksi tegas berupa tindakan ke ranah pidana akan diberikan. Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan.

Baca Juga:Selamat! Nikita Willy Resmi Jadi Sarjana Hukum

"Kita koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga bila ada personel (fasilitator) yang bertugas mengawasi rumah swadaya ini terbukti bermain akan ada sangsi yang diberikan. Pertama peringatan, kedua pemecatan bahkan bisa kita masukkan ke ranah hukum," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini