Karyawan Alfamart di Bekasi Gelapkan Duit Ratusan Juta untuk Foya-foya

Total uang yang digelapkan oleh Arlyandi mencapai Rp 177.876.800

Bangun Santoso
Minggu, 21 April 2019 | 15:10 WIB
Karyawan Alfamart di Bekasi Gelapkan Duit Ratusan Juta untuk Foya-foya
Ilustrasi penggelapan uang. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Seorang oknum karyawan di toko Alfamart bernama Arlyandi Indra Pratama (22) harus berurusan dengan hukum. Bahkan ia terancam dipenjara 5 tahun karena ulahnya menilap duit milik tempatnya bekerja.

Pemuda itu diduga telah melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja yakni toko Alfamat yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku beraksi dari tanggal 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018. Pihak perusahaan baru mengetahui penggelapan ini pada akhir bulan tahun 2018," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).

Aksi pelaku baru diketahui pihak perusahaan yakni PT. Sumber Alfaria Trijaya saat melakukan perhitungan pendapatan tahunan.

Baca Juga:Kakak Jessica Iskandar Bicara soal Tudingan Penggelapan Uang

Rupanya, perusahan tersebut menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018.

"Pada 2019 pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan itu, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dan saat ini pelaku berhasil ditangkap. Uang yang digelapkan sebesar Rp 177.876.800," jelas Erna.

Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka.

"Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci," ungkap Erna.

Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa, 4 lembar surat dokumen hasil audit internal, 1 lembar surat keterangan doku care, 1 lembar surat keterangan kerja kontrak, 2 lembar surat keterangan penghasilan.

Baca Juga:Buronan Penggelapan Uang Rp2,2 T Ditangkap di Kamboja

Bukti lainnya adalah satu unit CPU, 1 lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, 1 buah kaos warna putih, 1 buah kaos warna hitam
dan 1 unit mesin cuci tabung.

Atas aksinya itu, tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak