Ilham menuturkan, KPU telah melakukan pengecekan langsung terhadap indikasi pelanggaran - pelanggaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 295 wilayah yang tersebar di beberapa Provinsi.
Kemudian pihaknya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Sudah kami cek, dan mendata hambatan - hambatannya hingga dilakukan PSU. Termasuk masalah logistik yang terlambat kita sudah tanggulangi," kata dia.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual