Ramadan, Pemkot Larang Ormas Sweeping Diskotek hingga Panti Pijat di Depok

"Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadan, kata Didik.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 05 Mei 2019 | 15:59 WIB
Ramadan, Pemkot Larang Ormas Sweeping Diskotek hingga Panti Pijat di Depok
Kepala Satpol PP Depok Lienda memasang aturan atau selama Ramadan di Depok. (suara.com/supriyadi).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan.

Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara operasional rumah makan selama bulan suci tersebut dan para organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban atau swepping.

“Semua pihak diharapkan menaati peraturan daerah itu. Imbauan pada para ormas, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran. Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan lakukan penegakan hukum baik perda maupun pidana,” kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).

Didik mengatakan, Pemerintah Depok( Wali kota) sudah menerbitkan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan. Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa menaati peraturan daerah (Perda) yang ada.

Baca Juga:Pasutri di Koja Syok Temukan Jasad Bayi dalam Plastik di Loteng Tetangga

"Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadan,” kata Didik.

Terkait hal itu, Didik mengaku bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan, adapun larangan beroperasi yang tertuang dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam, di antaranya tempat karaoke, spa, diskotek dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan, ataupun hari-hari besar keagamaan.

“Sanksinya ada dua, sesuai perda sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya nanti kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:Restoran Padang Dekat Istana Bogor Terbakar, Pengunjung Panik Berhamburan

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak