Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Enggak Tahu Muncul Petisi Stop Izin FPI

"Saya enggak lihat berita, tanya sama yang tahu saja."

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 09 Mei 2019 | 13:24 WIB
Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Enggak Tahu Muncul Petisi Stop Izin FPI
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith mengaku tidak tahu terkait munculnya petisi penolakan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Terdakwa penganiayaan terhadap remaja itu tidak mau menanggapi banyak soal petisi tentang stop izin FPI.

"Engggak, enggak ada tanggapan. Saya enggak paham karena saya di dalam (rutan), jadi enggak tahu apa-apa," kata Bahar usai menghadiri sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, di Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (9/5/2019).

Bahar menuturkan, selama ditahan di Polda Jabar, dirinya tidak mengikuti informasi terkini terkait kabar FPI ataupun berita lainnya yang kini sedang ramai dibicarakan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja pada pertengahan Desember 2018 lalu, Bahar harus mendekam di rutan Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga:Muncul Petisi Tandingan Dukung FPI Tetap Eksis, Baru Diteken 13 Ribu Orang

Penahanan itu membuat Bahar tidak bisa mengikuti perkembangan informasi terkini. Termasuk masalah petisi tentang upaya pembubaran FPI yang kini sedang ramai diperbincangkan.

"Saya enggak lihat berita, enggak pernah (lihat berita) apa-apa, jadi saya enggak tahu apa-apa. Tanya sama yang tahu saja (masalah petisi stop izin FPI)," kata dia.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu kini tengah disibukan menjalani proses persidangan kasus yang menimpanya. Bahar diduga melakukan aksi penganiayaan juga perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja. Penganiayaan itu dilakukan Bahar di pesantren miliknya, Tajul Alawiyyin.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Dia dituduh melanggar pasal Undang-undang perlindungan anak.

Pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Baru 2 Hari, Petisi Setop Izin FPI Sudah Diteken Lebih dari 177 Ribu Orang

Petisi setop izin FPI ditandatangani 177 ribu orang (change.org)
Petisi setop izin FPI ditandatangani 177 ribu orang (change.org)

Untuk diketahui, petisi bertajuk Stop Ijin FPI dibuat oleh oleh Ira Bisyir di laman change.org pada Selasa (7/5/2019).

Awalnya Ira hanya menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi, namun kekinian petisi itu sudah ditandatangani 209.652 orang.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak