SuaraJabar.id - Satnarkoba Polresta Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil atau dikenal dengan nama yaba sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan pengagalan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Depok diketahui pada 4 Mei 2019 narkoba jenis sabu padat berbentuk pil.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini, pertama Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," kata Made Budi kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Made Budi menjelaskan awal mula pengagalan aksi penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Depok, berasal dari informasi tentang akan adanya pengiriman narkoba tersebut.
Baca Juga:Polisi Tepergok Pakai Narkoba di Kantor, Hukuman Dinilai Terlalu Enteng
Selanjutnya, kata dia, setelah melakukan koordinasi dengan petugas lapas dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta tamu yang akan membesuk, salah satu pengunjung Gunay membawa 100 butir yaba dalam kemasan susu bubuk kemasan.
"Petugas mencurigai salah satu pengunjung dengan nama Gunay yang membawa barang di dalam kemasan susu bubuk," kata dia.
Dari hasil interogasi pelaku, yaba tersebut didapatkan Gunay atas perintah Firdaus. Gunay mengaku mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Barat dengan dipandu seseorang yang tidak dikenal.
"Nomor orang tidak dikenal itu diberikan Firdaus kepada Gunay untuk memandunya mengambil barang haram tersebut," ucapnya.
Made mengatakan, yaba tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda-beda. Lokasi pertama, disimpan di rumah saudara Kiky, teman pelaku di daerah Pakansari Cibinong. Kemudian yaba tersebut dipindahkan ke rumah Andrey di daerah Babakan Madang Bogor.
Baca Juga:Melawan saat Dibekuk, Residivis Kasus Narkoba Gigit Puting Polisi
Setelah itu, barang haram tersebut dipindahkan lagi ke kontrakan Gunay di Jalan Mayor Oking Cibinong.
- 1
- 2