Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT

Sebelumnya, Nurdin belum mengetahui adanya video yang viral pria bernama Hermawan ingin memenggal kepala orang nomor satu di Indonesia itu.

Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Mei 2019 | 22:20 WIB
Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT
Kediaman Ina di Perumahan Grand Residence City, Kelurahan Cijengkol Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]

SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menangkap perempuan pembuat sekaligus penyebar video Penggal Kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2019).

Perempuan bernama Ina Yuniarti ditangkap di kediamannya yang beralamat di Perumahan Grand Residence City, Cluster Prapanca II RT 02/014, Kelurahan Cijengkol Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ditangkap pukul 11.30 WIB, polisi datang 3 mobil dengan 10 personil," kata Ketua RT setempat, Nurdin (43), kepada suara.com, Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, Nurdin belum mengetahui adanya video yang viral pria bernama Hermawan ingin memenggal kepala orang nomor satu di Indonesia itu.

Baca Juga:Ketua Joman Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi

Polisi lebih dulu menangkap Hermawan di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019). Pasca penetapan tersangka Hermawan. Polisi melakukan pengembangan dengan memburu Ina.

Nurdin baru mengetahui saat Ina mengunjungi kediamannya beberapa hari lalu sebelum dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu (video) itu, yang bersangkutan (Ina) datang ke rumah saya, dia bilang 'Pak RT jangan kaget ya nanti kalau banyak polisi, saya minta maaf ya pak bakal ngerepotin, kemungkinan besar saya akan ditangkap polisi soal pembuatan video'," jelas Nurdin seraya meniru ucapan Ina.

Selain itu, kata Nurdin, Ina juga meminta agar warga lingkungan tak mengkhawatirkannya saat dilakukan penangkapan oleh polisi.

"Soalnya ibu Ina juga sudah bilang sama saya, katanya nanti dia akan disediakan bantuan hukum (pengacara) dari BPN Prabowo-Sandi, ibu Ina juga tidak mau menyerahkan diri karena katanya disuruh oleh pengacara jangan kemana-mana, biar dijemput sama polisi," sambung Nurdin.

Baca Juga:Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi

Nurdin mengatakan jika Ina sudah tinggal selama kurang lebih empat tahun di lingkungannya. Ina dikenal cukup akif di lingkungan.

REKOMENDASI

News

Terkini