SuaraJabar.id - Polresta Bogor Kota menangkap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama atau GNPF Ulama Bogor, Raya Ustaz Iyus Khaerunnas terkait seruan aksi jihad di Kota Bogor. Ustaz Iyus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu kuasa hukum Iyus, Beni Mahyufin mengatakan, kliennya ditangkap polisi pada Jumat 17 Mei 2019 kemarin. Ustaz Iyus ditangkap karena pernyatanya terkait jihad dalam video viral di media sosial.
"Iya, Ustaz Iyus ditangkap Jumat siang sekitar jam 2 habis ngisi ceramah. Sesuai dengan video yang beredar (ditangkap) terkait pernyataan jihadnya," kata Beni, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Padahal, kata dia, konteks jihad dalam pernayataan Ustaz Iyus di video tersebut bukanlah jihad perang. Melainkan jihad konstitusi untuk melawan komunisme dan indikasi kecuruangan dalam Pemilu 2019.
Baca Juga:Ketua GNPF Ulama: Kami Pantang Menyerang Sesama Umat, Apalagi Sesama Agama
Untuk itu, Ustaz Iyus pun menyerukan kepada masyarakat mengikuti aksi damai Forum Kedaulatan Rakyat RI di Kota Bogor yang sedianya digelar hari ini. Ia pun menyangkan penetapan status tersangka oleh polisi kepada Ustaz Iyus yang dinilai terlalu dini.
"Status langsung tersangka saat sedang di BAP jam 7 Jumat malam. Padahal, jihad yang dimaksud ustaz bukan perang, tapi jihad konstitusi," katanya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin membela Ustaz Iyus dalam kasus tersebut. Saat ini, Ustaz Iyus masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota.
"Karena statusnya sudah tersangka, kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk klien kita," katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait kasus tersebut. Suara.com pun telah berupaya menghubungi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya namun belum ada jawaban.
Baca Juga:Muncul Ijtima Ulama III, Publik Dinilai Makin Tak Respect ke GNPF Ulama
Kontributor : Rambiga