Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan

Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan yang ada di Kota Depok.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Mei 2019 | 11:12 WIB
Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
Warga beraktifitas di sekitar Masjid Dian Al Mahri atau yang dikenal dengan Masjid Kubah Emas di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini