Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi atau THR dari pihak swasta saat lebaran. Pasalnya kata dia Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen lebaran.
Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan