Gelap Mata karena Diuber-uber Rentenir, Joko: Saya Menyesal Ibu Mona...

Kepada polisi, Joko mengaku nekat membobol brangkas korban karena terdesak bayar utang di rentenir dan buat keperluan mudik Lebaran lalu.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Juni 2019 | 22:05 WIB
Gelap Mata karena Diuber-uber Rentenir, Joko: Saya Menyesal Ibu Mona...
Joko Wiyono, lelaki renta ditangkap karena bobol brankas tukang ayam.(Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Ibarat nasi sudah menjadi bubur, pepatah itu sepertinya tepat ditujukan bagi Joko Wiyono (50). Lelaki paruh baya itu mengaku menyesal telah menguras harta benda, Siti Maimunah, pedagang daging ayam.

Kepada polisi, Joko mengaku nekat membobol brangkas korban karena terdesak bayar utang di rentenir dan buat keperluan mudik Lebaran lalu.

"Uang hasil curian saya buat bayar utang ke rentenir Rp 30 juta, nebus motor Rp 2,5 juta, Rp 1,5 juta bayar kontrakan, dan buat Lebaran di kampung. Ada sisa uang Rp 25 juta," kata Joko di Polresta Depok, Selasa (11/6/2019).

Joko Wiyono, lelaki renta ditangkap karena bobol brankas tukang ayam.(Suara.com/Supriyadi)
Joko Wiyono, lelaki renta ditangkap karena bobol brankas tukang ayam.(Suara.com/Supriyadi)

Aksi pencurian itu dilakukan Joko setelah mengantar korban ke pasar untuk berdagang. Lantaran sudah terbiasa menjemput dan mengantar korban selama enam tahun, timbul kesempatan dari Joko untuk mencuri brankas yang disimpan korban di rumah di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket

Setelah menyelinap masuk ke rumah Siti, Joko mencuri brankas. Brankas milik itu baru dibongkar Joko menggunakan palu, obeng, dan batu di kontrakanya.

"Saya menyesal, dan malu ke Ibu Mona (korban). Saya sudah 6 tahun bantu Bu Mona antar-jemput jualan daging ayam di Pasar," tuturnya.

Joko sendiri baru bisa dibekuk setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Jokowi diringkus saat berada di kediamannya atau kontrakan di wilayah Pangkalan Jati.

Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga:Lupa Matikan CCTV, Toni Ditangkap karena Bobol Brankas Resto Es Teler

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini