Kuras Harta Pedagang Ayam Rp 120 Juta, Joko Lunasi Utang dan Mudik Lebaran

Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menyebutkan, pelaku dengan korban sejak lama sudah saling mengenal.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Juni 2019 | 13:52 WIB
Kuras Harta Pedagang Ayam Rp 120 Juta, Joko Lunasi Utang dan Mudik Lebaran
Joko Wiyono, lelaki renta ditangkap karena bobol brankas tukang ayam.(Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Aparat Polresta Depok akhirnya membongkar kasus pembobolan brankas milik warga bernama Siti Maimunah yang berisi harta benda senilai Rp 120 juta. Terungkapnya kasus ini, polisi pun telah meringkus seorang pria paruh baya bernama Joko Wiyono (50) sebagai pelakunya.

Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menyebutkan, pelaku dengan korban sejak lama sudah saling mengenal.

"Pelaku dan korban sudah saling kenal lama kurang lebih 6 tahun," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa (11/6/2019).

Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan Joko setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.

Baca Juga:Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, Joko kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya. Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.

"Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot," jelas Firdaus.

Joko sendiri baru bisa dibekuk setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Jokowi diringkus saat berada di kediamannya atau kontrakan di wilayah Pangkalan Jati.

"Pelaku mengaku beraksi sendiri. Brankas dibawa dengan motor kemudian dibawa dan dibongkar di dalam kontrakannya.

Kepada polisi, Joko mengaku nekat melakukan pencurian itu karena terlilit utang yang nilainya mencapai puluhan juta. Sementara, sisa perhiasan korban dibawa Joko ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah saat mudik Lebaran.

Baca Juga:29 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri Terkait Kasus Pencurian Ikan

"Hasil pengakuan pelaku ini Rp 50 juta digunakan untuk bayar utang kepada rentenir. Kemudian untuk perhiasan dibawa ke kampungnya di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan surat-surat langsung dibuang tidak dibawa pelaku," kata dia.

"Uang sebagian digunakan untuk mudik. Total kerugian uang tunai, perhiasan senilai Rp 120 juta. Pelaku baru pertama kali," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak