Ancam Jokowi dan Bakar Asrama Brimob, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan YY

Selain keluarga meminta penangguhan, YY juga akan diberikan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 16:39 WIB
Ancam Jokowi dan Bakar Asrama Brimob, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan YY
Kediaman YY di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap dan menahan YY, pria yang diduga mau membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembakaran Asrama Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Terkait penangkapan itu, Andika, salah satu keluarga tersangka mengatakan, sang istri telah sang istri pun sudah mengajukan permohonan kepada polisi agar penahanan YY ditangguhkan.

"Infonya sih terakhir dari LBH dan istrinya ada (permohonan) penangguhan memang," kata Andika di kediamannya daerah Kecamatan Tapos, Jawa Barat, Depok, Kamis (13/6/2019).

Selain keluarga meminta penangguhan, YY juga akan diberikan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.

Baca Juga:Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob

Dengan kejadian itu, pihak keluarga menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Jadi keluarga serahin semua ke pihak kepolisian. Kita berharap dengan adanya hukuman ini dia lebih positif aja tingkah lakunya," ucapnya.

Andika menambahkan, YY diketahui ikut dalam aksi 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu. Hal itu berdasarkan vidio YY di aksi tersebut.

"Saya tahu ada video adik saya ikut aksi demo 22 Mei. Adik saya saat itu kena gas air mata dan sempat dibawa ke klinik," ucapnya.

Namun, ia tak mengetahui apakah adiknya aktif dalam komunitas atau perkumpulan tertentu.

Baca Juga:Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Ditahan 20 Hari

Diketahui, YY ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). Penangkapan itu terjadi ketika YY tengah berkumpul dengan orang tuanya yang datang dari Jawa.

Polisi pun telah menetapkan YY sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.

Kemudian, Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak