Ancam Jokowi dan Bakar Asrama Brimob, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan YY

Selain keluarga meminta penangguhan, YY juga akan diberikan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 16:39 WIB
Ancam Jokowi dan Bakar Asrama Brimob, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan YY
Kediaman YY di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi)

Polisi pun telah menetapkan YY sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.

Kemudian, Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini