Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya

Bahar bin Smith langsung berinisiatif berbicara ke arah rekaman juga mikrofon yang ditodongkan awak media.

Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 16:10 WIB
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
Suasana sidang lanjutan terdakwa Bahar bin Smith di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (20/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019) beragendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum.

Usai persidangan berlangsung, Bahar bin Smith mengucapkan selamat ulang tahun untuk istrinya Fadlun Faisal Balghoits. Dalam sidang kali ini, perilaku Bahar berbeda dibanding sebelumnya.

Jika biasanya, Bahar irit berbicara kepada awak media mengenai seputar persidangan ataupun seputar isu politik nasional yang sedang ramai saat ini. Kali ini, Bahar langsung berinisiatif berbicara ke arah rekaman juga mikrofon yang ditodongkan awak media.

"Saya mengucapkan selamat milad, selamat ulang tahun kepada istri saya Syarifah Fadlun yang pada hari ini ultah mudah-mudahan panjang umum," kata Bahar usai persidangan.

Bahar pun mengucapkan selamat menempuh hidup baru untuk adik perempuannya Sakinah binti Smith yang baru saja melangsungkan pernikahan.

Baca Juga:Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi

"Saya juga mengucapkan selamat pernikahan atas adik saya Syarifah Sakinah yang menikah dengan habib Soleh bin Abdurrahman Alattos adik daripada habib Hanif, mudah-mudahan menjadi keluarga sakinah," tukasnya.

Dalam persidangan tersebut, isi pledoi Bahar dibacakan oleh kuasa hukum Bahar yang menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Bahar dituntut 6 tahun penjara atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap dua remaja.

Nota pembelaan itu di antaranya berisi tentang argumen yang menyatakan kalau dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan dan hanya berlandaskan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian saja.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga:3 Alasan Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

REKOMENDASI

News

Terkini