Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Rahmat Yasin Sempat Pulang ke Bogor

"Tadi siang sama saya ngobrol-ngobrol biasa sama saya, terus jam 5 kurang lah pergi enggak tahu ke mana, mungkin ke rumahnya di Villa Duta."

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 25 Juni 2019 | 21:41 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Rahmat Yasin Sempat Pulang ke Bogor
Kediaman pribadi milik Rachmat Yasin di Bogor nampak sepi. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Salah satu kediaman pribadi milik pria yang akrab disapa RY itu berada di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan Suara.com, rumah berlantai dua milik Rachmat Yasin di Kampung Dramaga Tanjakan, RT 03 RW 03, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampak sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah tersebut.

"Sepi di sini, enggak ada orangnya (Rachmat Yasin)," kata penanggung jawab kediaman Rahmat Yasin, Hendra, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Hendra, Rachmat Yasin sempat berkunjung sejenak di rumahnya tersebut sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, kakak kandung dari Bupati Bogor Ade Yasin itu beranjak pergi tanpa diketahui pasti tujuannya.

Baca Juga:Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

"Tadi siang sama saya ngobrol-ngobrol biasa sama saya, terus jam 5 kurang lah pergi enggak tahu ke mana, mungkin ke rumahnya di Villa Duta," ungkap Hendra.

Tersangka dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]
Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]

Terkait penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK sore ini, ia mengaku terkejut mendapat kabar tersebut.

"Saya juga baru tahu kabar itu (penetapan tersangka) tadi abis Magrib. Saya sempet bingung bener apa enggak, soalnya siang tadi sampe sore sama saya ngobrol-ngobrol bercanda biasa aja," tandasnya.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, ia juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Baca Juga:KPK Telisik Ada Korupsi Pertambangan di Balik Tragedi Banjir Sultra

Oleh karena itu, Rachmat Yasin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak