Gara-gara Bawa Anjing ke Masjid, SM Terancam Dilaporkan 3 Kasus Sekaligus

"Sekarang akan dilaporkan. Negara kita negara hukum, setiap tindakan yang bersentuhan dengan hukum harus diproses secara hukum yang berlaku," tandasnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 01 Juli 2019 | 15:39 WIB
Gara-gara Bawa Anjing ke Masjid, SM Terancam Dilaporkan 3 Kasus Sekaligus
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, Babakan Madang, Kabupaten Bogor akan melaporkan SM (52), wanita yang membawa anjing ke pihak kepolisian. Terkait dari rencana pelaporan ini, pengurus masjid tersebut berencana melaporkan SM atas tiga kasus berbeda.

Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh Abah Raodl Bahar mengatakan poin pertama dalam kasus ini yakni dugaan penistaan terhadap agama karena SM membawa anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke masjid.

"Kami mendengar dari pengacara kami ada beberapa hal perbuatan SM yang melanggar hukum. Pertama masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing ini sudah penistaan agama," kata Abah kepada Suara.com, Senin (1/7/2019).

SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. (Suara.com/Rambiga)
SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. (Suara.com/Rambiga)

Kedua, yakni terkait aksi penganiayaan karena SM sempat memukul juru parkir yang juga keamanan masjid bernama Ishak. Saat itu, Ishak yang membujuk agar SM keluar dari masjid dipukul di bagian bibir.

Baca Juga:Polisi Dalami Rekam Jejak Kejiwaan Perempuan Pembawa Anjing di Masjid

"Kedua, memukul salah satu keamanan di sini hingga pecah bibirnya hampir copit giginya," tambah Abah.

Terakhir, terkait pemfitnahan karena DKM Al-Munawaroh dituduh SM telah menikahkan suaminya. Abah pun membantah bahwa tidak ada pernikahan suami SM di masjid tersebut seperti yang dituduhkan.

"Ketiga memfitnah kepada kami pengurus masjid telah menikahkan suaminya. Seolah-olah suaminya ada di sini," jelasnya.

Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

Atas dasar itulah, DKM Al-Munawaroh segera melaporkan tindakan SM tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Bogor.

"Sekarang akan dilaporkan. Negara kita negara hukum, setiap tindakan yang bersentuhan dengan hukum harus diproses secara hukum yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga:Ada Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, Ini Sikap Mengejutkan MUI

Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini