SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong kepolisian untuk memproses SM (52), wanita yang membawa anjing peliharaannya masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kalau itu yang terjadi, kami mengimbau polisi memproses hukum. Pengurus masjid sudah mengirim pesan sudah selesai tidak ada masalah lagi," Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2019).
Yunahar mengatakan pengurus masjid telah mengirim surat terkait kasus tersebut. Dia juga mengaku menerima laporan soal orang-orang yang bertanya keberadaaan rumah SM.
"Banyak yang nanya di mana rumah perempuan itu tapi perempuan itu sudah diamankan kepolisian," sambungnya.
Baca Juga:MUI soal Anjing Masuk Masjid: Kalau Orang Waras, Ini Masuk Penistaan Agama
Buntut dari kasus itu, polisi telah menetapkan SM (52) tersangka terkait dugaan penistaan agama.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Dari beberapa alat bukti, keterangan lima orang saksi, maka penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka," kata Ita.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan video viral seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga memarah-marahi jamaah masjid tanpa alasan yang jelas.
Dari aksinya itu, jamaah pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jamaah masjid.
Baca Juga:MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid