"Pada bulan Juni 2019 alokasi anggaran triwulan II sudah tidak ada, sehingga perlu diadakan pergeseran alokasi triwulan untuk membayar gaji bulan Mei 2019," tuturnya.
Menurutnya, pergeseran tersebut membutuhkan proses, terlebih pada bulan Juni 2019 terdapat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H sampai dengan tanggal 10 Juni 2019.
Karena demikian, gaji bulan Mei 2019 sudah diajukan sesuai SPM tanggal 2 Juli 2019. Gaji bulan Juni 2019 masih dalam proses penyusunan administrasi karena baru memasuki tanggal 2 Juli 2019 kemarin.
"Pengakuan PHL BPBD yang menyebutkan bahwa belum menerima gaji selama 3 bulan itu tidak benar dan yang benar adalah kurang 1 bulan seperti yang sudah kami jelaskan," tegasnya.
Baca Juga:Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah