Karsono kini hanya bisa berharap kepekaan dan rasa empati para pimpinannya di Kantor BPBD Kota Bekasi temasuk Sekda Kota Bekasi agar segera mencairkan honor para relawan.
"Kami hanya berharap bisa segera menerima honor agar kehidupan rumah tangga kami berjalan normal kembali," tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman, mengungkapkan pencairan honor anggota BPBD berdasarkan dari usulan kegiatan.
"Mereka dibayar sesuai dengan pekerjaan yang sebelumnya sudah dilakukan. Jadi, mereka dibayar setelah menyelesaikan kerjanya," katanya.
Baca Juga:Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS
Sejauh ini, kata dia, untuk usulan pencairan honor Mei hingga Juni 2019, belum diterima.
"Belum terima adanya usulan pencairan upah BPBD, saya belum terima laporan itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono membantah honor untuk relawannya dicairkan selama tiga bulan terakhir. Ia menjelaskan, persoalan honor PHL BPBD Kota Bekasi selama ini berjalan dengan aman.
Misalnya, pada triwulan I dialokasikan anggaran untuk pembayaran dua bulan gaji periode Desember 2019 Januari 2019 yang dibayarkan sesuai SPM tanggal 6 Maret 2019.
"Sedangkan pada triwulan II, dialokasikan anggaran untuk pembayaran tiga bulan gaji, untuk pembayaran gaji bulan Februari 2019 sesuai SPM tanggal 12 April 2019," jelas Haryono, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga:Dipecat, 6 Guru Honorer Pendukung Prabowo - Sandiaga Belum Digaji
Selanjutnya, sambung Harhono, gaji pada bulan Maret 2019 dibayarkan sesuai SPM tanggal 2 Mei 2019. Gaji bulan April 2019 dibayarkan sesuai SPM tanggal 21 Mei 2019.