"Belum terima adanya usulan pencairan upah BPBD, saya belum terima laporan itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono membantah honor untuk relawannya dicairkan selama tiga bulan terakhir. Ia menjelaskan, persoalan honor PHL BPBD Kota Bekasi selama ini berjalan dengan aman.
Misalnya, pada triwulan I dialokasikan anggaran untuk pembayaran dua bulan gaji periode Desember 2019 Januari 2019 yang dibayarkan sesuai SPM tanggal 6 Maret 2019.
"Sedangkan pada triwulan II, dialokasikan anggaran untuk pembayaran tiga bulan gaji, untuk pembayaran gaji bulan Februari 2019 sesuai SPM tanggal 12 April 2019," jelas Haryono, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga:Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS
Selanjutnya, sambung Harhono, gaji pada bulan Maret 2019 dibayarkan sesuai SPM tanggal 2 Mei 2019. Gaji bulan April 2019 dibayarkan sesuai SPM tanggal 21 Mei 2019.
"Pada bulan Juni 2019 alokasi anggaran triwulan II sudah tidak ada, sehingga perlu diadakan pergeseran alokasi triwulan untuk membayar gaji bulan Mei 2019," tuturnya.
Menurutnya, pergeseran tersebut membutuhkan proses, terlebih pada bulan Juni 2019 terdapat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H sampai dengan tanggal 10 Juni 2019.
Karena demikian, gaji bulan Mei 2019 sudah diajukan sesuai SPM tanggal 2 Juli 2019. Gaji bulan Juni 2019 masih dalam proses penyusunan administrasi karena baru memasuki tanggal 2 Juli 2019 kemarin.
"Pengakuan PHL BPBD yang menyebutkan bahwa belum menerima gaji selama 3 bulan itu tidak benar dan yang benar adalah kurang 1 bulan seperti yang sudah kami jelaskan," tegasnya.
Baca Juga:Dipecat, 6 Guru Honorer Pendukung Prabowo - Sandiaga Belum Digaji
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah