SuaraJabar.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap FAN (7), bocah perempan yang mayatnya ditemukan dalam ember. Dari pengungkapan kasus ini, H alias Y (23) tersangka yang sehari-hari berdagang bubur ini pernah diusir dari kampungnya karena mencuri celana dalam wanita.
"Dia sempat diusir dari kampungnya gara-gara itu (nyuri celana dalam wanita) sama di Parung pas dia ngontrak di sana," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Iptu Iria Kania di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Polisi pun menyita sebanyak satu karung celana dalam wanita setelah menggeladah kediaman tersangka di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Kami temukan satu karung berisi celana dalam wanita di kontrakannya," kata Irina.
Baca Juga:Cabuli dan Dimasukkan Bocah ke Ember, Tukang Bubur Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku mengakui bahwa celana dalam wanita tersebut memang miliknya yang dicuri dari jemuran warga sekitar. Celana dalam itu digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan dicium.
"Keterangan pelaku, celana dalam wanita itu dicium-ciumnya sambil dia menghayal. Itu dicuri pelaku dari jemuran milik warga sekitar," jelas Irina.
Seperti diketahui, H alias Y dengan tega membunuh dan memperkosa bocah perempuan Fira Angela (7) di kontrakannya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (29/6/2019). Pelaku membunuh dengan cara menyelupkan kepala bocah SD di dalam ember kemudian diperkosa. Polisi menyebut motif pelaku karena kelainan seksual.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga:Aksi Tukang Bubur Bunuh Bocah dalam Ember Berawal dari Uang Rp 5 Ribu