Cari Solusi Over Kapasitas Lapas Narkoba, Kemenkumham Siap Revisi PP 99

PP 99 saat ini tidak sesuai dengan filosofi KemenkumHAM yang lebih bertujuan untuk memasyarakatkan.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Juli 2019 | 15:08 WIB
Cari Solusi Over Kapasitas Lapas Narkoba, Kemenkumham Siap Revisi PP 99
Irjen KemenkumHAM, Jhonni Ginting. [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhonni Ginting menilai keputusan KemenkumHAM sangat tepat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.

Menurutnya, revisi itu sangat perlu dilakukan terhadap PP 99 sebagai salah satu evaluasi. Selain itu, aturan dalam PP 99 saat ini tidak sesuai dengan filosofi KemenkumHAM yang lebih bertujuan untuk memasyarakatkan, bukan balas dendam.

Agenda revisi PP 99 itu di antaranya terkait remisi yang sebelumnya tidak didapatkan oleh narapidana narkoba harus dihapuskan karena sebetulnya pengurangan masa tahanan itu merupakan hak setiap narapidana.

"Ini sedang kita usahakan PP 99 untuk segera disempurnakan biar itu (narapidana narkoba) bisa dapat remisi, itukan hak, nah sekarang kondisinya tertutup," ucap Jhonni usai memberikan pengarahan kepada pegawai Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:Lapas Narkoba Langkat Dibakar, Ratusan Napi Berhasil Kabur

Lebih jauh, Jhonni mengatakan akibat dari tidak adanya remisi bagi napi narkoba membuat lapas over kapasitas, dimana jumlah tahanan tidak berbanding lurus dengan kapasitas ruang tahanan yang ada.

"Nah ini kan kelebihan kapasitas ini ada satu yang sering disampaikan pak menteri di PP 99 itu kategori tindak pidana yang nggak bisa dapat remisi, kalau korupsi ya nggak terlalu banyak ya, kemudian kalau teroris juga nggak terlalu banyak itu disarankan dia harus mengakui NKRI, yang banyak ini pengguna narkoba ini nggak bisa dapat remisi," jelasnya.

Menurutnya, persentase jumlah narapidana kasus narkoba mencapai 60 persen dari jumlah total seluruh narapidana yang menghuni di lapas maupun rutan di Indonesia. Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian lebih pemerintah pusat.

"Sekarang itu indikasi terakhir satu tindak pidana kejahatan itu mendominasi dari semua tindak pidana yang ada itu hampir 60 persen itu jenis kejahatan narkoba dan itu captive market," bebernya

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga:Kumham Selidiki Perselingkuhan Sipir Penjara dengan Napi Narkoba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak