SuaraJabar.id - Rencana Universitas Indonesia (UI) untuk mengenakan tarif setiap kendaraan roda dua yang memasuki area kampus tersebut mendapat tentangan dari mahasiswa pada Senin (8/7/2019).
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menggelar aksi damai di depan gedung Rektorat. Mereka menolak keras kebijakan rektorat yang akan dinilai tidak logis.
"Kami mahasiswa menolak adanya masuk UI kendaraan roda dua berbayar karena masuk berbayar di UI adalah kebijakan yang tidak logis, " kata Ketua BEM UI Manik Margana Mahendra di sela-sela aksi, Senin (8/7/2019).
Dijelaskannya, kebijakan itu tidak berdasarkan undang-undang tentang jalan. Padahal yang dimaksud jalan dalam undang-undang adalah jalan tol, umum, dan khusus. Manik mengemukakan yang ada di Kampus UI adalah jalan khusus. Sedangkan, satu-satunya dari ketiga jenis jalan yang dapat dikenakan tarif adalah jalan tol
Baca Juga:Ketua BEM UI Tolak Ajakan Jokowi Kunjungi Suku Asmat di Papua
"Makanya kita boleh ada penarikan uang di jalan tol,” katanya.
Ia juga menyerukan tuntutan tersebut bisa diakomodasi pihak kampus.
Sebelumnya, Pihak UI berencana memberlakukan tarif bagi kendaraan roda dua yang masuk di area universitas tersebut. Pemberitahuan tersebut terpasang di beberapa palang pintu berbayar atau pos parkir.
"Saat ini, kami belum dapat memberikan keterangan terkait biaya parkir per jam maupun hal teknis lainnya, dikarenakan surat keputusan belum final. Kami akan segera memberikan update informasi kembali ketika sudah terbit SK resmi dari pimpinan UI," kata Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dwi Astuti secara tertulis diterima Suara.com.
Rifelly mengemukakan, sebelum penerapan sistem masuk kampus yang baru diberlakukan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Hingga saat ini, uji coba yang akan diagendakan pada 15 – 31 Juli 2019.
Baca Juga:Terilhami Ketua BEM UI, Fadli Zon Sebar Sajak Peluit Kartu Kuning
Kontributor : Supriyadi