Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang

Setiap orang yang akan masuk ke area dalam perpustakaan diperiksa dulu beberapa kali oleh tim pengaman dari kepolisian.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Juli 2019 | 10:49 WIB
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
Massa Pendukung Bahar bin Smith beraksi di area sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (9/7/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Ratusan masa pendukung Habib Bahar bin Smith memadati depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019) pagi. Bahar bin Smith akan menjalani sidang vonis hari ini.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 09.10 WIB, halaman gedung Perpustakaan dan Kearsipan itu sudah dikelilingi dengan kawat berduri yang dipasang oleh tim keamanan dari kepolisian.

Untuk akses pintu masuk hanya berada di pinggir sebelah kanan. Setiap orang yang akan masuk ke area dalam perpustakaan diperiksa dulu beberapa kali oleh tim pengaman dari kepolisian. Selain di depan pintu masuk pemeriksaan juga dilakukan di depan portal bagian luar gedung itu.

Tampak ratusan masa pendukung Bahar bin Smith memadati bagian depan gedung tepatnya di badan Jalan Seram. Petugas kepolisian berjaga mulai di belokan Jalan Seram hingga bagian depan gedung Pepustakaan dan Kearsipan. Masa itu sesekali memekikan takbir dan merapalkan salawat.

Baca Juga:Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya

"Takbir, Allahuakbar, takbir, Allahuakbar, takbir, Allahuakbar," pekik masa pendukung Bahar.

Mobil komando terlihat kokoh terparkir tepat di tengah jalan seram di depan gedung itu. Mobil itu dikerumuni ratusan masa pendukung Bahar bin Smith. Spanduk juga bendera bertuliskan dukungan kepada Bahar terpasang hampir di sepanjang Jalan Seram.

"Kami pecinta Habib Bahar akan terus mengawal terus sidang putusan guru kami," tukas salah satu pendukung Bahar yang berorasi menggunakan pengeras suara.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diadili di PN Bandung usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ pada akhir 2018 lalu.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini