"Kebijakan ini diterapkan dengan harapan mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi di wilayah kampus. Tapi berdasarkan hasil beberapa audensi dengan pihak Rektorat UI, mahasiswa saat ini belum menerima kajian analisis dampak lalu lintas yang seharusnya disertakan dalam kebijakan pengelolaan parkir ini dan juga belum ada kajian lingkungan yang harusnya diberikan kepada publik," jelas dia.
Maka dari itu, BEM UI menyatakan sikap, antara lain, pertama menuntut pihak Rektorat UI untuk mengkaji ulang kebijakan pengelolaan parkir di wilayah kampus UI Depok yang masih bermasalah dalam hal admintrasi, teknis, keamanan, dan kejelasan dasar hukumnya.
Kedua, menuntuk pihak Rektorat UI untuk segera membuat sebuah forum yang melibatkan pihak terdampak dari kebijakan ini, mulai dari mahasiswa UI dan PNJ, perwakilan masyarakat, dan kejelasan dasar hukumnya.
Ketiga, menekankan bahwa setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh kampus harus selalu memerhatikan asas-asas umum pemerintah yang baik sebagai lembaga negara dan insitusi pendidikan yang seharunya mampu melakukan proses pengambilan kebijakan yang baik dan benar.
Baca Juga:KPK Panggil Empat Direktur Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
"Kebijakan tanpa sosialisasi, partisipasi pihak-pihak yang terdampak dan asas-asas, umum pemerintah yang baik tidak memiliki kepatutan untuk diterapkan," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi